Wednesday, June 19, 2013

berjilbab dengan jujur

welll kali ini gua mau bahas jilbab yaa sistaaaaa :D

Berjilbab  dengan  jujur,kalau menurut gua sih yah yang namanya berjilbab dengan jujur yaitu berjilbab atas dasar kesadaran diri kita akan ketaqwaan kita sebagai muslimah, seorang yang diberi ruh nafas kenikmatan lahir dan batin iman kesadaran hidup yang telah diberikan oleh sang Maha Pencipta.
 "I am a Muslim and I am ready to accept the consequences of that is the way to close things perfectly, explained Allah SWT in the Quran in surah Al-ahzab: 59 and An-Nur verse 30"yaitu mewajibkan kita  untuk menjulurkan jilbab keseleruh tubuh, longar tidak menyerupai laki laki tidak tipis dantidak  menerawang serta menutupkan kain kerudung dari ujung kepala sampai dada,itu adalah perhiasan atau pakain seorang wanita islam,dengan seperti itu yakin deh pasti kita terjaga dari pandangan nakal fitnah dan ancaman dari luar lebih terjaga dan merasa tenang serta menunjukan identitas kita sebagai muslimah
Coba deh kita liat perempuan diluar sana yang gak pakai jilbab,apakah mereka aman???? Tentu aja gak,yalah secara mereka aja gak mau menjaga dirinya dari ancaman yang kemungkinan datang bagaimana Allah juga mau menjaganya,,,padahal jilbab itu merupakan pengaman kita loohhh,Allah nyuruh kita jilbaban itu karena Allah sayang sama kita sebagai hambanya,tapi gua heran deh kenapa ya banyak  yang mikir kalau jilbab itu jadi sebuah penjara yang mengekang kebebasan wanita,bilangnya kalau jilbaban itu gak bebas boong banget lu jibaban gak bebas,contohnya aja nih gua gua bebas ah mau ngapain aja organisasi gua hayooo,kegiatan ini itu gua juga hayoooo terus gak bebas dimana sissstaaaa,,gak bisa dapet kerja ahhh masaaaa noh coba liat dah banyak kan orang yang kerja pake jilbab lu nya aje yang norak!!, gak dapet jodohhh WOOOWWW salah banget yah padahal,orang yang berjilbab itu justru yang dicari cari sama para laki laki(tapi lakilaki baik baik yahhh) karena mereka memandang sseorang wanita yang berjilbab itu adalah seorang yang baik ahlaknyaaa,,,, tuh kaaaannn jadi jilbab bukan masalahhh brooooo........ Allah itu pasti akan memudahkan urusan kita asal kita mau patuh sama aturan dan perintah Allah

nih yah sekarang gua mau ngasih tau apa bedanya perempuan yang pake jilbab sama yang engga pake,,,okeeehhh lets cekidot
Mau tau apa bedanya wanita yang berjilbab sama yang gak brjilbab????
mau pastilah harus mau tauuuu (maksa yaa gapapa)
nih bedanyaaaa,,oke kita analogikan sama roti yahhh,roti yang dijual diplastik dan ditaro di talase kaca dan roti yang dijual tidak menggunakan plastik dan bebas dipilah pilih orang,, coba lebih mahal yang manaaa?? Pasti yang di plastik kan,, nah wanita yang berjilbab itu seprti itu jadi dia itu terlihat mahal karena tertutup dan tak tersentuh oleh tangan tangan jahil yang bebass menyentuhnya ia lebih terkesan mahal,terhormat dan higienissss sist,dibanding dengan yang tidak berjilbab dia bebas dipegang pegang orang dan belum tentu dia suciii siapa yang tahuuuuuu hhihi...

Tapi gua enihnya sama perempuan yang bilang gini ”ih belum siap ah pakai jilbab” terus siapnya kapan memang lu tau umur lu sampai kapaann hayooo,kalau keburu dipanggil Allah duluan sebelum berjilbab gimaanaaa ih sereeemmm gua mah. Ada juga yang bilang gini”jilbabin hati dulu” heelllooowww coba deh lu cari ke butik mana pun deh kagak bakal ada noh yang jual jilbab buat hatiii....salah lu bilang gitu tauuuu,mening diiringi aja sambil berjilbab diri pasti perilaku kita juga akan sesuai dengan pakaian kitaa. Iya gak sihhh??
dan satu hal jangan sangkut pautin jilbab dengan akhlak,karena itu dua hal yang berbeda
Sooo jangan mikir mikir lagi yah buat berjilbab karena jilbab itu bukan masalah hati tapi ketaqwaan kita sebagai wanita muslim kepada Allah,, masa gak mau sih dimudahkan segala urusannyaaa,,,


salaaammm Muslimah Smart With Islam :D

Thursday, June 13, 2013

Restorasi Meiji

Restorasi Meiji (明治維新 Meiji-ishin?), dikenal juga dengan sebutan Meiji IshinRevolusi Meiji, atau Pembaruan Meiji, adalah serangkaian kejadian yang berpuncak pada pengembalian kekuasaan di Jepang kepada Kaisar pada tahun 1868. Restorasi ini menyebabkan perubahan besar-besaran pada struktur politik dan sosial Jepang, dan berlanjut hingga zaman Edo (sering juga disebut Akhir Keshogunan Tokugawa) dan awal zaman Meiji.
Restorasi Meiji terjadi pada tahun 1866 sampai 1869, tiga tahun yang mencakup akhir zaman Edo dan awal zaman Meiji. Restorasi ini diakibatkan oleh Perjanjian Shimoda dan Perjanjian Towsen Harris yang dilakukan oleh Komodor Matthew Perry dari Amerika Serikat.

Penyebab restorasi
Penyebab Restorasi Meiji begitu banyak. Jepang baru menyadari betapa terkebelakangnya mereka dibandingkan negara-negara lainnya di dunia setelah datangnya Komodor Amerika Serikat Matthew C. Perry yang memaksa Jepang membuka pelabuhan-pelabuhan untuk kapal-kapal asing yang ingin berdagang. Komodor Perry datang ke Jepang menaiki kapal super besar yang dilengkapi persenjataan dan teknologi yang jauh lebih superior dibandingkan milik Jepang saat itu. Para pemimpin Restorasi Meiji bertindak atas nama pemulihan kekuasaan kaisar untuk memperkuat Jepang terhadap ancaman kekuatan-kekuatan kolonial waktu itu. Kata Meiji berarti kekuasaan pencerahan dan pemerintah waktu itu bertujuan menggabungkan "kemajuan Barat" dengan nilai-nilai "Timur" tradisional.[2] Para pemimpin utama, pembantu kaisar pada waktu itu di antaranya: Itō HirobumiMatsukata MasayoshiKido TakayoshiItagaki TaisukeYamagata AritomoMōri ArinoriŌkubo Toshimichi, and Yamaguchi Naoyoshi. Meskipun secara resmi kekuasaan negara berada di tangan kaisar, kekuatan politik hanya bergeser dari Keshogunan Tokugawa ke sebuaholigarki. Sebagian besar kekuasaan berada di tangan pemimpin elite dari Provinsi Satsuma (Ōkubo ToshimichiSaigō Takamori) danProvinsi Chōshū (Itō HirobumiYamagata Aritomo, dan Kido Takayoshi). Mereka mempertahankan praktik-praktik kekuasaan kaisar yang lebih tradisional, dan menempatkan Kaisar Jepang sebagai satu-satunya otoritas spiritual negeri dan para menteri yang memerintah atas nama kaisar.

Dampak dari restorasi Meiji
Restorasi Meiji mengakselerasi industrialisasi di Jepang yang dijadikan modal untuk kebangkitan Jepang sebagai kekuatan militer pada tahun 1905 di bawah slogan "Negara Makmur, Militer Kuat" (富国強兵 fukoku kyōhei?)
Pemerintah Oligarki Meiji yang bertindak atas nama kekuasaan kaisar memperkenalkan upaya-upaya mengonsolidasi kekuasaan untuk menghadapi sisa-sisa pemerintahan zaman Edo, keshogunan, daimyo, dan kelas samurai.
Pada tahun 1868, semua tanah feodal milik Keshogunan Tokugawa disita dan dialihkan di bawah "kendali kekaisaran". Tindakan ini sekaligus menempatkan mereka di bawah kekuasaan pemerintahan baru Meiji. Pada tahun 1869, daimyo Domain TosaDomain HizenDomain Satsuma, dan Domain Chōshū yang telah berjasa melawan kekuasaan keshogunan, dibujuk untuk mau "mengembalikan domain mereka kepada kaisar." Daimyo lainnya juga selanjutnya diperintahkan untuk melakukan hal yang sama. Dengan adanya penghapusan wilayah domain, maka untuk pertama kalinya tercipta pemerintahan Jepang yang terpusat dan berkuasa di semua wilayah negeri.
Pada tahun 1871, semua daimyo dan mantan daimyo dipanggil untuk menghadap kaisar untuk menerima perintah pengembalian semua domain kepada kaisar. Sekitar 300 domain (han) diubah bentuknya menjadi prefektur yang dipimpin oleh gubernur yang ditunjuk oleh negara. Pada tahun 1888, beberapa prefektur telah berhasil dilebur menjadi satu sehingga jumlah prefektur menciut menjadi 75 prefektur. Kepada mantan daimyo, pemerintah berjanji untuk menggaji mereka sebesar 1/10 dari pendapatan bekas wilayah mereka sebagai penghasilan pribadi. Selanjutnya, utang-utang mereka berikut pembayaran gaji serta tunjangan untuk samurai diambil alih oleh negara.

Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usahanegara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuranatau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukumkomunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanahbangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undangdan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia[sunting]

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara[sunting]

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Hukum tata usaha (administrasi) negara[sunting]

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia[sunting]

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia[sunting]

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana[sunting]

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum[sunting]

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia[sunting]

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

wikipedia

masa kecil gua :D

ciaat ciaat ciaaat
eh gua mau cerita nih tentang masa kecil gua yang sangaaat indahhh bagi gua yahhh tapii
kalau bisa aja gua mau deh balik lagi jadi anak kecil kaya duluu gak mikirin macem macem,gak usah ribet ribet dan yang penting gak perlu galau kalau diputusin pacar ahahahah,,,, :P
waktu gua kecil tuh gua cakep imut lucuu bangeeettt gak kaya sekarang makin cakeeeppp ahaha pede ah dikit :P
tapi dari penuturan ibu gua katanya gua punya hobby yang unik loh,tau gak hobby gua apaa?? masa katanya hobby gua ngumpulin pecahan beling iyakali gua pemulung, jadi tuh dulu gua saingan ama pemulung buat ngumpulin beling -,- atau gua kuda lumping,sebenernya gua juga masih bingung,tapi sih itu bener. ibu gua cerita katanya kalau setiap gua pulang sekolah pasti kalau ada pecahan beling dijalan gua pungut,atau setiap ibu gua nyuci tuh yah pasti disaku baju gua selalu ada beling, heran kali tuh ibu gua sampe sampe suatu saat disuatu sore ibu gua nanya sama gua
ibu gua "lia kenapa sih suka ngambilin beling dijalan"
dengan polosnya gua jawab "beling apaan sih bu"
yahluuu ibu gua bingung, kok ini anak pea banget yah yang selama ini dia kumpulin tapi dia gak tau apa namanya,dan ibu gua ngejelasin " ito loh ia yang suka lia ambilin kalau pulang sekolah yang suka ada disaku baju"
dan gua jawab "oh itu namanya beling yah bu,lia juga gak tau suka aja liatnya abis warnanya bening" jadi tuh alesan gua cuma karena tuh beling bening doang -,- yaampuunnn --' dan ternyata bukan cuma beling yang gua koleksi tapi apapun yang bening bening gua koleksiiii kaya kaca jam tangan gitu terus pecahan gelas yahh gitu deh pokoknya aneh nian hobby gua =,=

adalagi nih adalagi,,,,
terus ni pas masa masa gua baru bisa ngerondang, jadi waktu itu ceritanya gua lagi dirumah nenek gua yah,namanya anak bisa ngerondang masi polos dan kalau nemu apa apa itu pasti dimakan kan,terus gua ngerondang deh tuh sampe dikolam belakang rumah nenek gua dan disitu kakek gua miara burung digantungin gitu,pastilag tuh pup pupnya burung berguguran kebawah lahyah, dan gua yang masi polos lucu dan tidak tau bahwa itu adalah pup nya burung alhasil gua makan lah ituuu alhamdulillahnya gua gak inget ampe sekarang apa rasa tuh benda menjijikan,,
"liaaa... liaaa.. liaaa..." ibu gua manggil manggil gua tuh, eh pas ibu gua nemuin gua ada dibawah kandang burung sambil ngemut ngemut benda itu, ibu gua histeris dan langsung istighfar yaampun bu segitu salahkah diri ini bu ??? langsung deh tuh gua dimandiin(untung gua gak dikafanin ahahah) dicuci mulut gua langsung gua dikasih vitamin dikasih air anget yaampun kayanya lebih parah itu dari pada HIV/AIDS deh,histris banget kayanya ibu gua waktu ituu, yaa wajarlah ibu gua takut putrinya yang manis cantik imut serta lucu ini kenapa kenapa kaaann heheheh
sumpah deh gua ngakak ngedenger ibu gua cerita ituu,yah namaya gua gak inget yah gua mah cuma bisa bilang "emang iya bu" ahahah
sebenrnya masibanyak cerita gua kecil tapi masa iya mau gua ceritain semua pegelll kaleee
yaudahlah intinya mah masa kecil kita itu masa yang paling lucu buat ngehibur orang lain terutama orang tua kita dengan tingkah aneh aneh kiaaaa :D

Wednesday, June 12, 2013

ilmu politik

Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisis sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan riset.

Niccolò Machiavelli, seorang ilmuwan politik berpengaruh.
Ilmuwan politik mempelajari alokasi dan transfer kekuasaan dalam pembuatan keputusan, peran dan sistem pemerintahan termasuk pemerintah dan organisasi internasional, perilaku politik dan kebijakan publik. Mereka mengukur keberhasilan pemerintahan dan kebijakan khusus dengan memeriksa berbagai faktor, termasuk stabilitas, keadilan, kesejahteraan material, dan kedamaian. Beberapa ilmuwan politik berupaya mengembangkan ilmu ini secara positif dengan melakukan analisis politik. Sedangkan yang lain melakukan pengembangan secara normatif dengan membuat saran kebijakan khusus.
Studi tentang politik diperumit dengan seringnya keterlibatan ilmuwan politik dalam proses politik, karena pengajaran mereka biasanya memberikan kerangka pikir yang digunakan komentator lain, seperti jurnalis, kelompok minat tertentu, politikus, dan peserta pemilihan umum untuk menganalisis permasalahan dan melakukan pilihan. Ilmuwan politik dapat berperan sebagai penasihat untuk politikus tertentu, atau bahkan berperan sebagai politikus itu sendiri. Ilmuwan politik dapat terlihat bekerja di pemerintahan, di partai politik, atau memberikan pelayanan publik. Mereka dapat bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pergerakan politik. Dalam berbagai kapasitas, orang yang dididik dan dilatih dalam ilmu politik dapat memberi nilai tambah dan menyumbangkan keahliannya pada perusahaan. Perusahaan seperti wadah pemikir (think-tank), institut riset, lembaga polling dan hubungan masyarakat sering mempekerjakan ilmuwan politik.

wikipedia